Home

ALEC - AL-AMANAH LEGAL EDUCATION CENTER
ALEC Logo

AL-AMANAH

LEGAL EDUCATION

CENTER

Selamat datang di ALEC - Pusat Pendidikan Hukum AL-AMANAH. Kami berkomitmen untuk memberikan pendidikan hukum berkualitas tinggi dengan pendekatan yang inovatif dan profesional.

Jelajahi Program Kami

Visi, Misi & Tujuan

Visi

Menjadi pusat pendidikan hukum terdepan dalam menghasilkan paralegal yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing untuk meningkatkan akses keadilan di masyarakat.

Misi

  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal yang berkualitas sesuai dengan standar nasional.
  • Mengembangkan kurikulum yang responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
  • Mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat dalam bidang bantuan hukum.
  • Menjalin kemitraan dengan berbagai institusi hukum untuk meningkatkan kapasitas paralegal.

Tujuan

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas paralegal di Indonesia.
  • Memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
  • Mendorong terwujudnya keadilan sosial melalui pemberdayaan paralegal.
  • Berkontribusi dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan.

Sasaran Keberhasilan

  • 90% lulusan menjadi paralegal aktif dalam waktu 6 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.
  • Terjalin kemitraan dengan minimal 15 Pemberi Bantuan Hukum setiap tahun.
  • Meningkatnya jumlah penelitian dan publikasi di bidang bantuan hukum.
  • Terbentuknya 20 Pos Bantuan Hukum baru di daerah terpencil setiap tahun.

Program & Layanan

Pelatihan Paralegal

Program pelatihan komprehensif untuk membekali peserta dengan kompetensi paralegal sesuai PermenKum 34/2025.

Pengajar Berkualitas

Diajar oleh praktisi dan akademisi hukum terkemuka dengan pengalaman luas di bidang bantuan hukum.

Kurikulum Terpadu

Kurikulum yang menggabungkan teori dan praktik sesuai dengan kebutuhan Pemberi Bantuan Hukum.

Penempatan Kerja

Bantuan penempatan kerja bagi lulusan untuk bergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.

ALEC - AL-AMANAH LEGAL EDUCATION CENTER.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Scroll to Top