Kurikulum Standar BPHN
Pelatihan Paralegal Berbasis Kompetensi Sesuai Peraturan Menteri Hukum No. 34 Tahun 2025
Kembali ke BerandaGambaran Umum Kurikulum
Kurikulum Pelatihan Paralegal ini disusun berdasarkan standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum No. 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Durasi Pelatihan
120 Jam Pelajaran
Metode Pembelajaran
Teori, Praktik, dan Magang
Sertifikasi
Sertifikat Kompetensi dengan Identitas Nonakademik
Kompetensi Utama
4 Area Kompetensi BPHN
Modul Pelatihan
Modul 1: Dasar-Dasar Hukum dan Sistem Peradilan
Tujuan Pembelajaran:
- Memahami konsep dasar hukum dan sistem peradilan di Indonesia
- Mengenal hierarki peraturan perundang-undangan
- Memahami struktur lembaga peradilan dan fungsi masing-masing
Pengantar Ilmu Hukum
- Konsep dan tujuan hukum
- Pembagian hukum (pidana, perdata, administrasi)
- Asas-asas hukum umum
- Sumber-sumber hukum
Sistem Peradilan Indonesia
- Lembaga peradilan umum, agama, militer, dan TUN
- Tugas dan wewenang Mahkamah Agung
- Peran Komisi Yudisial
- Proses peradilan dari penyidikan hingga eksekusi
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- UUD 1945 dan perubahannya
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
- Peraturan daerah dan peraturan lainnya
Modul 2: Bantuan Hukum dan Peran Paralegal
Tujuan Pembelajaran:
- Memahami konsep bantuan hukum dan landasan hukumnya
- Mengetahui hak dan kewajiban paralegal
- Memahami kode etik paralegal
Konsep Bantuan Hukum
- Definisi dan ruang lingkup bantuan hukum
- Landasan hukum UU No. 16 Tahun 2011
- Jenis-jenis bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi)
- Penerima bantuan hukum
Peran dan Fungsi Paralegal
- Tugas dan wewenang paralegal
- Hubungan paralegal dengan advokat
- Batasan kewenangan paralegal
- Tanggung jawab profesional
Etika Profesi Paralegal
- Prinsip-prinsip etika profesi
- Kerahasiaan klien
- Konflik kepentingan
- Sanksi pelanggaran etika
Modul 3: Keterampilan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan Pembelajaran:
- Menguasai keterampilan advokasi dasar
- Mampu melakukan pemberdayaan masyarakat
- Memahami teknik mediasi dan negosiasi
Keterampilan Advokasi
- Teknik wawancara klien
- Penyusunan dokumen hukum sederhana
- Strategi pendampingan hukum
- Komunikasi efektif dengan klien
Pemberdayaan Masyarakat
- Identifikasi masalah hukum masyarakat
- Penyuluhan hukum kepada masyarakat
- Pembentukan kelompok sadar hukum
- Pengorganisasian masyarakat
Mediasi dan Negosiasi
- Konsep dasar mediasi
- Tahapan proses mediasi
- Teknik negosiasi yang efektif
- Penyelesaian sengketa alternatif
Modul 4: Hukum Materiil dan Praktik Lapangan
Tujuan Pembelajaran:
- Memahami hukum materiil yang sering dijumpai dalam praktik
- Menguasai keterampilan praktis melalui magang
- Mampu menyusun laporan kegiatan bantuan hukum
Hukum Perdata
- Hukum perkawinan dan waris
- Hukum perjanjian
- Hukum jaminan
- Sengketa pertanahan
Hukum Pidana
- Tindak pidana umum
- Proses penyidikan dan penuntutan
- Hak tersangka dan terdakwa
- Bantuan hukum dalam perkara pidana
Praktik Lapangan
- Magang di Lembaga Bantuan Hukum
- Pendampingan kasus nyata
- Penyusunan laporan kegiatan
- Presentasi kasus dan refleksi
Sistem Penilaian dan Evaluasi
Penilaian Kognitif
Ujian tertulis untuk mengukur pemahaman teori
Penilaian Keterampilan
Praktik simulasi dan studi kasus
Penilaian Sikap
Observasi selama pelatihan dan magang
Penilaian Portofolio
Kumpulan karya dan laporan praktik
Sertifikasi dan Penempatan
Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi Paralegal dengan identitas nonakademik yang ditandatangani oleh BPHN, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum No. 34 Tahun 2025.
ALEC akan memfasilitasi penempatan paralegal yang telah lulus di berbagai Lembaga Bantuan Hukum mitra untuk memulai karier profesional mereka.
Daftar Pelatihan Sekarang