Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia

Nomor 34 Tahun 2025

Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021.

Apa Itu Paralegal?

Definisi Paralegal

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Permenkum No. 34 Tahun 2025:

"Paralegal adalah setiap orang yang memberikan bantuan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum."

Syarat Menjadi Paralegal

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), untuk menjadi Paralegal harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • Memiliki kemampuan membaca dan menulis
  • Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, atau Advokat
  • Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Paralegal

Berdasarkan Pasal 4, Paralegal dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum wajib:

  • Memiliki penugasan tertulis dari Pemberi Bantuan Hukum
  • Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak Paralegal

Berdasarkan Pasal 5, Paralegal dalam pemberian Bantuan Hukum berhak mendapatkan:

  • Peningkatan kapasitas dalam pemberian Bantuan Hukum dari Pemberi Bantuan Hukum
  • Jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan

Tugas Paralegal

Berdasarkan Pasal 16, pemberian bantuan hukum nonlitigasi yang dapat dilakukan oleh Paralegal meliputi:

  • Penyuluhan hukum
  • Konsultasi hukum
  • Investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik
  • Penelitian hukum
  • Mediasi
  • Negosiasi
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Pendampingan di luar pengadilan
  • Drafting dokumen hukum

Berdasarkan Pasal 17, selain tugas di atas, Pemberi Bantuan Hukum dapat menugaskan Paralegal untuk:

  • Advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi
  • Pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa
  • Bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan dan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok sadar hukum dan Pos Bantuan Hukum

Pembatasan Tugas Paralegal

Berdasarkan Pasal 15:

"Paralegal dalam memberikan bantuan hukum tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan."

Pelatihan dan Sertifikasi

Berdasarkan Pasal 6-13:

  • Pemberi Bantuan Hukum wajib menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang direkrut
  • Pelatihan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN
  • Peserta nonparalegal dapat mengikuti pelatihan dengan syarat tertentu
  • BPHN memberikan persetujuan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi paralegal

Pengawasan dan Evaluasi

Berdasarkan Pasal 19-23:

  • Pemberi Bantuan Hukum melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja Paralegal
  • BPHN melakukan evaluasi berdasarkan laporan dari berbagai sumber
  • Hasil evaluasi dapat berupa penghargaan, peningkatan kompetensi, rekomendasi sanksi, atau penghapusan dari daftar Paralegal

Catatan Penting: Paralegal dalam melaksanakan tugas wajib menunjukkan kartu identitas Paralegal dan surat tugas yang hanya berlaku selama melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum.