Pelatihan Paralegal
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 34 Tahun 2025
Pelatihan Paralegal Bersertifikat
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 34 Tahun 2025, ALEC menyelenggarakan pelatihan paralegal yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pelatihan ini merupakan syarat wajib untuk menjadi Paralegal yang dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pelatihan Paralegal
Pasal 6 Permenkum No. 34/2025
"Pemberi Bantuan Hukum wajib menyelenggarakan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal yang direkrut."
Pasal 8 Permenkum No. 34/2025
"Penyelenggaraan pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPHN."
Siapa yang Dapat Mengikuti?
Peserta Paralegal
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), pelatihan diikuti oleh Paralegal yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Peserta Non-Paralegal
Berdasarkan Pasal 10 ayat (2-4), pelatihan juga dapat diikuti oleh peserta nonparalegal dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun
- Memiliki kemampuan membaca dan menulis
- Memenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum
Peserta nonparalegal dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum setelah tergabung dengan Pemberi Bantuan Hukum.
Kompetensi yang Dikembangkan
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2), kompetensi Paralegal meliputi:
- Kemampuan memahami dan melakukan pemberian Bantuan Hukum
- Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat
- Kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak yang dilindungi oleh hukum
- Keterampilan mengadvokasi untuk pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat
Proses Pelatihan & Sertifikasi
Pendaftaran & Seleksi
Calon peserta mendaftar dan mengikuti proses seleksi sesuai persyaratan
Pelatihan Komprehensif
Mengikuti pelatihan sesuai kurikulum yang disetujui BPHN
Evaluasi & Aktualisasi
Peserta dievaluasi dan membuat laporan aktualisasi kerja
Sertifikasi
Penerbitan sertifikat kompetensi dengan identitas nonakademik dari BPHN
Kurikulum Pelatihan
Berdasarkan Pasal 9, pelatihan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BPHN yang paling sedikit memuat:
- Kurikulum pelatihan yang komprehensif
- Manajemen penyelenggaraan pelatihan
- Kurikulum tambahan sesuai kebutuhan khusus masyarakat
Kerja Sama Institusi
Berdasarkan Pasal 11, penyelenggaraan pelatihan dapat bekerja sama dengan:
- Perguruan tinggi
- Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Lembaga nonpemerintah
Sertifikat Kompetensi
Identitas Nonakademik
Berdasarkan Pasal 12 dan 13:
- Pemberi Bantuan Hukum mengajukan permohonan pemberian identitas nonakademik pada sertifikat kompetensi
- Permohonan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah pelatihan selesai
- BPHN memberikan persetujuan dengan menandatangani sertifikat kompetensi
- Identitas dicantumkan di belakang nama Paralegal
Manfaat Sertifikat Kompetensi
Setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapatkan sertifikat, Paralegal dapat:
- Diberdayakan oleh Pemberi Bantuan Hukum untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum
- Mendapatkan surat tugas dari Pemberi Bantuan Hukum
- Melakukan berbagai tugas bantuan hukum nonlitigasi
- Mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
Informasi Pendaftaran
Untuk informasi lebih lanjut tentang pelatihan paralegal bersertifikat, silakan hubungi kami:
Telepon: (021) 83796818
WhatsApp: 0812-1331-832
Email: lawfirm.a2partner@gmail.com
Hubungi Kami untuk Pendaftaran